Hari itu sekitar j3 dan gw sedang berkendara motor menuju kantor. Dengan nahasnya gw ditilang di perempatan banda-riau (dekat stamp) gara-gara belok kiri selagi lampu stopan menunjukan warna merah.
Pak Polisi mengangkat tangannya tanda meminta gw berhenti. Kurang nekat buat kabur atau pura-pura bloon, gw segera menepi dan menyerahkan sim + stnk sesuai permintaan Pak Polisi. Gw mencoba berkelit pura-pura tidak tahu peraturan namun langsung dimentahkan dengan sodoran pasal undang-undang.
Tidak lama kemudian gw digiring ke dalam pos untuk menemui atasan Pak Polisi (gw asumsikan dari lingkar pinggangnya), sebut saja Pak Bos. Is it bad? It getting worse! Ternyata stnk gw sudah expired dan gw bener-bener lupa memperpanjang! Sedikit panik gw minta waktu ke Pak Bos buat tanya ke nyokap. Sambil menunggu jawaban gw bertanya-tanya ke Pak Bos soal aturan seputar pelanggaran lalu lintas ringan, dan ini kesimpulannya
- sanksi ditilang bisa berupa sidang atau langsung transfer ke bank BNI
- kalau langsung transfer kena denda maksimal
- kalau sidang mungkin dendanya ga sampai maksimal tapi waktunya bisa dari pagi sampai sore
Denda maksimal pelanggaran gw 250rb, jadi kalau langsung transfer bank menurut Pak Bos kena 250rb, bukan 30rb seperti yang pernah gw baca di internet. 20 menit berlalu dan gw masih belum mendapat jawaban dari nyokap gw. Jadi… guess it yourself 🙂

Leave a Reply