Sore yang tenang, saya sedang bermotor dari ciliwung ke arah sawunggaling. Di depan gasibu ada polisi, secara refleks saya memeriksa lampu motor, yang celakanya ternyata lupa saya nyalakan. Polisi yang berjaga memberhentikan motor saya, meminta SIM dan STNK. Saya pede saja, dua duanya saya bawa. Ternyata SIM saya sudah expired bulan Juni 2011. “Sudah jatuh tertimpa tangga”, batin saya.
Saya digiring ke dalam pos polisi yang terletak dekat dengan lokasi razia. Petugas berinisial R bersikap ramah, menjelaskan pelanggaran saya dan tujuan mulia diterapkannya aturan menyalakan lampu motor pada siang hari, yaitu untuk mengurangi resiko kecelakaan bermotor. Penasaran, saya pun bertanya apakah aturan tersebut sudah mengurangi angka kecelakaan bermotor di Bandung. R menyatakan belum.
R menjelaskan saya dikenakan 2 pasal pelanggaran, yaitu tidak menyalakan lampu motor dan tidak membawa SIM. Mengenai pasal pertama (tidak menyalakan lampu motor) saya meminta diberikan peringatan terlebih dahulu. Toh perbuatan tersebut tidak disengaja. Permintaan saya yang ini diterima.
Pasal kedua, tidak membawa SIM, dinyatakan dikenakan kepada saya karena SIM saya sudah expired. Meskipun expired, saya rasa tidak dapat dikategorikan tidak membawa SIM, karena secara teknis SIM tersebut saya bawa. Pak polisi R bersikukuh untuk pasal yang satu ini. Denda yang tertulis Rp. 250.000, lebih mahal daripada denda lampu Rp. 100.000. Saya mencoba meminta diberikan keringanan 1 hari, dimana besok saya akan memperpanjang SIM saya. Permintaan saya tidak diterima.
“Aa Sutikno mau membayar denda di pengadilan atau di sini saja?”, tanya R, “Aa sama-sama bayar denda”. Bayar sih sama, tapi mungkin masuk ke kas yang berbeda. Saya teringat janji saya untuk sidang kalau kena tilang, so saya putuskan untuk membayar denda di pengadilan saja. Setelah tahu keputusan saya, hilanglah keramahan dari pak polisi yang satu ini. Anyway saya tetap beterima kasih di ujung penyelidikan, soalnya sudah menghabiskan waktu beliau kurang lebih 30 menit.
Tanggal 19 Oktober saya sidang. Rp. 250.000 untuk Indonesia.
Leave a Reply