Kejadiannya hari Sabtu minggu lalu. Adik saya ditilang di daerah Karapitan, Bandung, karena tidak membawa STNK. Sebagai seorang kakak yang baik, saya mengantarkan STNK tersebut ke Jalan Karapitan.
Sekumpulan polisi tengah beristrahat di warung / pnd yang terletak tidak jauh dari Toko Buku Lucu. Seorang polisi yang masih muda mendatangi kami. Saya menunjukkan STNK motor.
Polisi mempelajari STNK nya, ternyata sudah kadaluarsa. Tanggal berlaku tertera sampai Agustus 2014. “Apa pasal pelanggarannya?”, tanya saya. Polisi menunjukan pasal yang menyatakan pelanggaran jika membawa STNK yang tidak sah. Denda maksimum 500.000. Menurut polisi jika menggunakan slip biru dikenakan denda maksimal, sedangkan jika ke pengadilan tergantung keputusan hakim.
Ceritanya tidak berakhir di sini. Malamnya, seorang teman menjelaskan kalau STNK yang sudah kadaluarsa bukan bagiannya polisi. Polisi tidak berhak menilang, karena kita kelak membayar denda keterlambatan perpanjangan STNK. STNK yang tidak sah misalnya kalau berbeda dengan nomor kendaraan.
Moral dari cerita ini kita harus lebih teliti. Hak kita untuk menerima penjelasan selengkap-lengkapnya dari polisi terkait peraturan lalu lintas.
Leave a Reply